Hidup
mandiri merupakan sesuatu yang amat penting bagi setiap orang sehingga
tidak besar ketergantungannya kepada orang lain. Karena itu, Rasulullah
saw amat menekankan kepada kita untuk bisa hidup mandiri. Dari sisi
ekonomi, seorang muslim memang harus berusaha secara halal dan
terhormat, sehingga mengemispun harus dihindari kecuali bila terpaksa
yang keterpaksaan itupun tidak boleh berlangsung lama. Bila mengemis
saja sudah jangan, apalagi mencuri dan sejenisnya, Rasulullah saw
bersabda:
عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ مُخَارِقِ الْهِلاَلِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَحَمَّلَتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَسْأَلُهُ فِيْهَا, فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ,
فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. قَالَ: ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيْصَةُ, إِنَّ
الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ ِلأَحَدٍ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ
حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ
يُمْسِكُ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ احْتَاجَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ
لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, أوْ قَالَ:
سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ
ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لقدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا
فَاَقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ
عَيْشٍ, أوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ. فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ
الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ, سُحْتًا يًأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
Qabishah
bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat
(diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk
mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada
sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu
diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah,
sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari
tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat
(diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah
cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang
tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta
sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang
tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari
kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai
dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga
golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang
hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).
Dalam melaksanakan sesuatu, sedapat mungkin seseorang bisa mengerjakannya sendiri, kecuali bila memang dituntut bekerjasama (amal jama’i).
Karena itu jangan sampai kita meminta orang lain membantu kita untuk
sesuatu yang tidak memerlukan bantuan, akibatnya kita malah menjadi
orang yang suka menyuruh orang lain melakukan sesuatu, sedangkan kita
hanya berleha-leha.
No comments:
Post a Comment